More
Create Blog Sign In
1 5 2 9 8 Sepenggal Kata Dengan Membaca, Anda Akan Mengetahui Dunia... Tapi, Dengan Menulis Maka Dunia Akan Mengetahui Anda... R. Mangkuto
R
Google +
Rendy Rouldy Channel Youtube
Arsip / Dokumentasi
Makalah PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN : HAM dan NEGARA HUKUM
t 2016 (27) t Oktober (4)
BAB 1 PENDAHULUAN A. Latar Belakang Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, Yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memilki dua status kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negaranegara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut. Oleh karena itu, di samping pengaturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu melalui registrasi biasa. Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan Cina ataupun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui proses registrasi biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali. B. Rumusan Masalah Yang akan dibahas dan di teliti dalam makalah ini adalah tentang pengertian kewarganegaraan dan hak asasi manusia di indonesia. Yang mana keduanya merupakan dasar bagi kita seorang warga Negara, agar mengetahui batasan-batasa kewarganegaraan dan perolehan hak dan kewajiban seorang warga negara, yang di harapkan akan menentukan langkah-langkah kita dalam upaya bela negara. C. Tujuan 1. Memenuhi salah satu tugas mata pelajaran pendidika kewarganegaraan 2. menambah pengetahuan tentang pendidikan kewarga negaraan. 3. membahas secara sederhana peranan warga negara. BAB 2 PEMBAHASAN Hak Asasi Manusia (HAM) & Negara Hukum
Makalah PENDI DIKAN KEWAR GANEG ARAAN : HAM dan NEGAR ... Makalah PENDI DIKAN KEWAR GANEG ARAAN : HAM dan NEGAR ... Makalah PENDI DIKAN KEWAR GANEG ARAAN : HAM dan NEGAR ... QUALITY MANAG EMENT SYSTE M September (11)
A. HAK ASASI MANUSIA (HAM) 1. Pengertian HAM Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang sudah dimiliki oleh semua manusia sejak lahir dan merupakan anugerah Tuhan YME. Ham bersifat kodrati, universal dan abadi, berkait dengan harkat dan martabat manusia. Hak Asasi Manusia (HAM) juga berarti seperangkat hak yang melekat pada hakikat kebenaran sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM). Di dalam UUD 1945 (Pasal 28A – 28J) HAM meliputi : 1. Hak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupan 2. Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah 3. Hak kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak 4. Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat ilmu dan teknologi, seni dan budaya 5. Hak mamajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya 6. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dan sebagainya.
Mei (3) April (1) Maret (1) Februari (2) Januari (5) 2015 (1)
Adapun HAM yang tercantum dalam Ketetapan MPRRI No.XXVII/MPR/1998 yaitu 1. Hak untuk hidup 2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan 3. Hak mengembangkan diri 4. Hak keadilan 5. Hak kemerdekaan 6. Hak atas kebebasan informasi 7. Hak keamanan 8. Hak kesejahteraan, dan 9. Hak perlindungan dan pemajuan.
2. Sejarah Perkembangan HAM di Dunia
Sejarah hak asasi manusia berawal dari dunia Barat (Eropa). Seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Pada waktu itu, hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan politik. Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis. Peristiwa Perkembangan Hak Asasi Manusia di Dunia. Hak Asasi Manusia di Yunani Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya. Hak Asasi Manusia di Inggris. Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut : 1. Magna Charta. 2. Petition of Rights 3. Hobeas Corpus Act. 4. Bill of Rights. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES. John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara. Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni : - Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression). - Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion). - Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear). - Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want). - Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. -Kebebasan -kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hakhak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar. Hak Asasi Manusia di Prancis. Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite). Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain : 1. Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka. 2. Manusia mempunyai hak yang sama. 3. Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain. 4. Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum. 5. Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang. 6. Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan. 7. Manusia merdeka mengeluarkan pikiran. 8. Adanya kemerdekaan surat kabar. 9. Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat. 10.Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul. 11.Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan. 12.Adanya kemerdekaan rumah tangga. 13.Adanya kemerdekaan hak milik. 14.Adanya kemedekaan lalu lintas. 15.Adanya hak hidup dan mencari nafkah.
3. Sejarah Perkembangan HAM di Indonesia
Wacana HAM di indonesia telah berlangsung seiring dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode,yaitu : sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan sesudah kemerdekaan. a. Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945) Pemikiran HAM dalam periode sebelum kemerdekaan dapat dijumpai dalam sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasional seperti Boedi Oetomo (1908),Sarekat Islam (1911),Indische Partij (1912),Partai Komunis Indonesia (1920)Perhimpunan Indonesia (1925),dan Partai Nasional Indonesia (1927).Lahirnya organisasi pergerakan nasional itu tidak bisa dilepaskan dari sejarah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penguasa kolonial ,penjajahan,dan pemerasan hak-hak masyarakat terjajah .puncak perdebatan HAM yang dilonyarkan oleh para tokoh pergerakan nasional,seperti Soekarno, Agus salim, Mohammad Natsir, Mohammad Yamin, K.H.Mas Mansur, K.H. Wachid Hasyim, Mr.Maramis, terjadi dalam sidang-sidang BPUPKI. Dalam sejarah pemikiran HAM di indonesia, Boedi Oetomo mewakali organisasi pergerakan nasional mula-mula yang menyuarakan kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petis-petisi yang ditujukan kepada pemerintah kolonial maupun lewat tulisan di surat kabar.Inti dari perrjuangan Boedi Oetomo adalah perjuangan akan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui organisasi massa dan konsep perwakilan rakyat. b. Periode setelah kemerdekaan Perdebatan tentang HAM terus berlanjut sampai periode pasca kemerdekaan Indonesia: 1945-1950, 19501959, 1959-1966, 1966-1998, dan periode HAM Indonesia kontemporer (pasca orde baru). 1. Periode 1945-1950 Pemikiran HAM pada periode awal pasca kemerdekaan masih menekankan pada wacana hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan,serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. sepanjang periode ini, wacana HAM bisa dicirikan pada: a. Bidang sipil politik, melalui: UUD 1945 (Pembukaan, pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Penjelasan pasal 24 dan 25 ) · Maklumat Pemerintah 01 November 1945 · Maklumat Pemerintah 03 November 1945 · Maklumat Pemerintah 14 November 1945 · KRIS, khususnya Bab V,Pasal 7-33 dan KUHP Pasal 99 b.Bidang ekonomi, sosial, dan budaya, melalui: · UUD 1945 (Pasal 27, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34, Penjelasan Pasal 31-32) · KRIS Pasal 36-40 2. Periode 1950-1959 Periode 1950-1959 dikenal dengan masa perlementer . Sejarah pemikiran HAM pada masa ini dicatat sebagai masa yang sangat kondusif bagi sejarah perjalanan HAM di Indonesia. masa gemilang sejarah HAM Indonesia pada masa ini tercermin pada lima indikator HAM: 1. Munculnya partai-partai politik dengan beragam ideologi. 2. Adanya kebebasan pers. 3. Pelaksanaan pemilihan umum secara aman, bebas, dan demokratis 4. Kontrol parlemen atas eksekutif. 5. perdebatan HAM secara bebas dan demokratis. 3. Periode 1959-1966 Periode ini merupakan masa berakhirnya Demokrasi Liberar, digantikan oleh sistem Demokrasi Terpimpin yang terpusat pada kekuasaan Presiden Soekarno.Demokrasi Terpimpin (Guided Democrary) tidak lain sebagai bentuk penolakan presiden Soekarno terhaddap sistem Demokrasi Parlementer yang di nilainya sebagai produk barat.Menurut Soekarno Demokrasi Parementer tidak sesuai dengan karakter bangsa Indonesia yang elah memiliki tradisinya sendiri dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 4. Periode 1966-1998 Pada mulanya, lahirnya orde baru menjanjikan harapan baru bagi Penegak HAM di Indonesia. Berbagai seminar tentang HAM dilakukan orde baru.Namun pada kenyataanya, Orde baru telah menorehkan sejarah hitam pelanggaran HAM di Indonesia.Janji-janji Orde Baru tentang pelaksanaan HAM di Indonesia mengalami kemunduran amat pesat sejak awal 1970-an hingga 1980-an. Setelah mendapatkan mandat konstitusional dari sidang MPRS, pemerintah Orde Baru mulai menunjukkan watak aslinya sebagai kekuasaan yang anti HAM yang di anggapnya sebagai produk barat.Sikap anti HAM Orde Baru sesungguhnya tidak berbeda dengan argumen yang pernah di kemukakan Presiden Soekarno ketika menolak prinsip dan praktik Demokrasi Parlementer, yakni sikap apologis dengan cara mempertentangkan demokrasi dan Prinsip HAM yang lahir di barat dengan budaya lokal Indonesia. Sama halnya dengan Orde Lama,Orde Baru memandang HAM dan demokrasi bsebagai produk Barat yang individualistik dan bertentangan dengan prinsip gotong royong dan kekeluargaan yang dianut oleh bangsa Indonesia.. 5. Periode pasca Orde Baru Tahun 1998 adalah era paling penting dalam sejarah HAM diindonesia. Lengsernya tampuk kekuasaan Orde Baru sekaligus menandai berakhirnya rezim militer di Indonesia dan datangnya era baru demokrasi dan HAM,setelah tiga puluh tahun lebih terpasung di bawah rezim otoriter.Pada tahun ini Presiden Soeharto digantikan oleh B.J. Habibie yang kala itu menjabat sebagai Wakil presiden RI. Pada masa Habibie misalnya, perhatian pemerintah terhadap pelaksanaan HAM mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Lahirnya TapMPRNo.XVII/MPR/1998 tentang HAM merupakan salah satu indicator keseriusan pemerintahan era reformasi akan penegakan HAM.Sejumlah konvensi HAM juga diratifikasi di antaranya, konvensi HAM tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi, konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan kejam, konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial, konvensi tentang penghapusan kerja paksa, konvensi tentang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan, serta konvensi tentang usia minimum untuk di perbolehkan bakarja. Komitmen pemerintah terhadap penegakan HAM juga di tunjukkan dengan pengesahan UU tentang HAM,pembentukan Kantor Menteri Negara Urusan HAM yang kemudian di gabung dengan Departeman Hukum dan Perundang-undangan menjadi Departeman Kehakiman dan HAM,penambahan pasal-pasal khusus tentang HAM dalam amandemen UUD 1945,pengesahan UU tentang pengadilan HAM 4. Hakikat HAM Manusia adalah makhluk yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan segala kesempurnaannya. Salah satu kesempurnaan yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia adalah "akal dan pikiran" yang membedakannya dengan makhluk lain. Sejak diciptakan dan dilahirkan manusia telah dianugerahi hak-hak yang melekat pada dirinya dan harus dihormati oleh manusia yang lain. Hak tersebut disebut juga dengan hak asasi manusia (HAM). Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang melekat pada diri manusia sejak manusia diciptakan sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak yang dimiliki setiap orang tentunya tidak dapat dilaksanakan sebebas-bebasnya, karena ia berhadapan langsung dan harus menghormati hak yang dimiliki orang lain. Hak asasi manusia terdiri atas dua hak yang paling fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Tanpa adanya kedua hak ini maka akan sangat sulit untuk menegakkan hak asasi lainnya. John Locke seorang ahli ilmu Negara dalam buku Sistem Pemerintahan Indonesia Tahun 2012 karangan Trubus Rahardiansyah menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Hak sifatnya sangat mendasarbagi hidup dan kehidupan manusia dan merupakan hak kodrati yang tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasa 1 menyebutkan bahwa "Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia". Berdasarkan rumusan-rumusan hak asasi manusia tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa HAM merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, atau negara. Dalam penerapannya, hak asasi manusia (HAM) tidak dapat dilepaskan dari kewajiban asasi manusia (KAM) dan tanggung jawab asasi manusia (TAM). Ketiganya merupakan keterpaduan yang berlangsung secara seimbang Ciri Pokok Hakikat HAM A. HAM tidak perlu diberikan, diminta, dibeli, ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis. B. HAM berlaku untuk semua orang tanpa melihat jenis kelami, ras, agama, etnis, politik, atau asal-usul social dan bangsa. C. HAM tidak boleh dilanggar. Tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara memuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM. Oleh karena itu, apabila HAM dilanggar oleh seorang atau lembaga Negara atau sejenisny maka akan dikenai hukuman. 5. Pelanggaran HAM DalamUndang-Undang No.39 tahun 1999 Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hokum ,mengurangi, menghalangi, membatasi dan mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini dan tidak mendapat atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.Yang sekarang telah menjadi UU No.26/2000 tentang pengadilan HAM yang berbunyi pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku . Mastricht Guidelines3 telah menjadi dasar utama bagi identifikasi pelanggaran HAM. Terdapat 2 macam pelanggaran HAM Pelanggaran HAM dapat dikelompokan menjadi 2 macam yaitu pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan. Kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan termasuk dalam pelanggaran HAM yang berat. Kejahat genosida itu sendiri berdasarkan UU No.26/2000 tentang pengadilan HAM adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok, bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditunjukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggaran (asas-asas) ketentuan pokok hokum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secarapaksa atau bentuk- bentuk kekerasan seksual lain yang setara , penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentuatau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan,etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid. Terdapat 3 Subjek yang dapat menjadi pelanggar HAM Pelanggaran HAM oleh pihak Negara dapat dilihat dalam hal kegagalan nya untuk memenuhi tiga jenis kewajiban yang berbeda, yakni: - Kegagalan dalam kewajiban untuk menghormati,seperti pembunuhan diluar hukum. - Kegagalan dalam kewajiban untuk melindungi, seperti kegagalan untuk mencegah terjadinya penyerangan etnis tertentu. - Kegagalan dalam kewajiban untuk memenuhi, seperti kegagalan dalam memberikan layanan pendidikan dan kesehatan yang memadai. Sedangkan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh satuan bukan pemerintahandiantaranya pembunuhan oleh tentara, pemberontakan dan serangan bersenjata oleh salah satu pihak melawan pihak lain. Menurut UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM juga disebutkan bahwa pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur Negara. Oleh karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pelanggaran Ham di Indonesia, memiliki contoh. Yaitu: Contoh-contoh pelanggaran HAM yang lain dan pernah terjadi di Indonesia antara lain: 1. Rezim Soeharo di masa Orde Baru Negara kita memiliki sejarah gelap dalam pelanggaran HAM di masa Orde Baru . Selama 32 tahun dibawah rezim pemerintahan Alm.mantan Presiden Soeharto telah terjadi ratusan bahkan ribuan pelanggaran HAM di Indonesia. Para aktivis politik, pemimpin oposisi, jurnalis dan tokoh-tokoh yang menghambat kelanggengan pemerintahan Alm.Soeharto telah mengalami serangkaian pelanggaran HAM seperi pemberontakan, penyiksaan, penculikan bahkan pembantaian. Sesudah lengsernya Alm.Soeharto pada bulan Mei 1998 banyak orang berharap bahwa Indonesia akan memasuki era liberalisasi dimana prinsip-prinsip dasar HAM seperti kebebasan pendapat akan dihargai. Namun realita yang terjadi didalam masyarakat Indonesia sampai sekarang tidaklah sesuai dengan harapan. Meskipun Soeharto tidak lagi berkuasa banyak institusi-institusi yang ia ciptakan dan asuh masih bertahan. Mereka telah mengakar secara sistematis dan baik dalam budaya politik maupun hukum sehingga praktek pelanggaran HAM di Indonesia terus berlanjut. Budaya impunitas yang meluas dikalangan aparat militer dan kepolisian merupakan salah satu sebab dari adanya praktek pelanggaran HAM di Indonesia saat ini.. 2. Kasus Pelanggaran HAM di Maluku Konflik dan kekerasan yang terjadi di Kepulauan Maluku sekarang telah berusia 2 tahun 5 bulan; untuk Maluku Utara 80% relatif aman, Maluku Tenggara 100% aman dan relatif stabil, sementara di kawasan Maluku Tengah (Pulau Ambon, Saparua, Haruku, Seram dan Buru) sampai saat ini masih belum aman dan khusus untuk Kota Ambon sangat sulit diprediksikan, beberapa waktu yang lalu sempat tenang tetapi sekitar 1 bulan yang lalu sampai sekarang telah terjadi aksi kekerasan lagi dengan modus yang baru ala ninja/penyusup yang melakukan operasinya di daerah – daerah perbatasan kawasan Islam dan Kristen (ada indikasi tentara dan masyarakat biasa). Penyusup masuk ke wilayah perbatasan dan melakukan pembunuhan serta pembakaran rumah hal tersebut timbul karena komunikasi sosial masyarakat tidak jalan dengan baik, sehingga perasaan saling curiga antar kawasan terus ada dan selalu bisa dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang menginginkan konflik jalan terus. Perkembangan situasi dan kondisis yang terakhir tidak ada pihak yang menjelaskan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi sehingga masyrakat mencari jawaban sendiri dan membuat antisipasi sendiri. 3. Pelanggaran HAM di PAPUA Beroprasinya perusahaan-perusahaan besar di Papua tetap mengambil peran atas tejadinya pelanggaran HAM.Eksploitasi besar-besaran, erusakan lingkungan dan penyerobotan hak adat terus berlangsung. Tuntutan masyarakat atas perlakuan tidak adil dijawab dengan kehadiran aparat keamanan dan opers-operasi penumpasan separatism. Sementara itu , berlakunya otonomi khusus belum menjadikan kondisi HAM lebih baik dari sebelumnya. Etidak siapan pemda dan campurtangan pusat menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Sementara itu, dinamika politik lokal, praktik-praktik korupsi menjadikan Papua terus dalam eterpurukan. Sehingga berbagai bentuk hak ekonomi, social dan budaya terabaikan. Faktor yang menyebabkan kasus-kasus pelanggaran HAM dan solusisi meminimalisasikan pelanggaran HAM memiliki 4 faktor, yaitu: : - Sentralisasi kekuasaan pemerintah pusat - Budaya impunitas yang berkembang di kalangan aparat hukum dan kepolisian - Budaya security approach yang dilakukan pemerintah - Pelayanan public yang tidak baik Solusi-solusi untuk meminimalisasikan bentuk pelanggaraan HAM adalah: Mengadakan reformasidalam tubuh aparat hukum dan peradilan Mengeluarkan UU yang mempunyai kekuatan hukum untuk menindak praktik pelanggaran HAM seperti itu Mengadakan sosialisasi kepada massyarakat dan institusi-institusi peradilan tentang pengidentifikasian bentuk pelanggaran HAM Membentuk lembaga untuk mengurus perlindungan saksi dan korban yang terpisah dari aparat hukum 6. Hak dan Kewajiban warga Negara Hak dan kewajiban warga Negara : 1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role). 2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. *Hak Warga Negara Indonesia : -Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2). -Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A). -Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1). -Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang” -Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2). *Kewajiban Warga Negara Indonesia : -Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. -Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. -Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain -Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiaptiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 yaitu pasal : 1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang. 2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
B. NEGARA HUKUM 1. PENGERTIAN NEGARA HUKUM Pengertian negara hukum secara sederhana adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum (Mustafa Kamal Pasha, dalam Dwi Winarno, 2006). Dengan demikian dalam negara hukum, kekuasaan negara berdasar atas hukum, bukan kekuasaan belaka serta pemerintahan negara berdasar pada konstitusi yang berpaham konstitusionalisme, tanpa hal tersebut sulit disebut sebagai negara hukum. Supremasi hukum harus mencakup tiga ide dasar hukum, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Oleh karena itu di negara hukum, hukum harus tidak boleh mengabaikan “rasa keadilan masyarakat”.. Negara tidak campur tangan secara banyak terhadap urusan dan kepentingan warga negara. Namun seiring perkembangan zaman, negara hukum formil berkembang menjadi negara hukum materiil yang berarti negara yang pemerintahannya memiliki keleluasaan untuk turut campur tangan dalam urusan warga dengan dasar bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat. Negara bersifat aktif dan mandiri dalam upaya membangun kesejahteraan rakyat. 2. KONSEP DAN CIRI-CIRI NEGARA HUKUM di INDONESIA Konsep Negara hukum Di zaman modern, konsep Negara Hukum di Eropah Kontinental dikembangkan antara lain oleh Immanuel Kant, Paul Laband, Julius Stahl, Fichte, dan lain-lain dengan menggunakan istilah Jerman, yaitu “rechtsstaat’. Sedangkan dalam tradisi Anglo Amerika, konsep Negara hukum dikembangkan atas kepeloporan A.V. Dicey dengan sebutan “The Rule of Law”. Menurut Julius Stahl, konsep Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah ‘rechtsstaat’ itu mencakup empat elemen penting, yaitu: - Perlindungan hak asasi manusia. - Peradilan tata usaha Negara. - Pembagian kekuasaan. - Pemerintahan berdasarkan undang-undang. Ciri-ciri Negara hukum Indonesia Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechtsstaat atau Rule of Law. Friedrich Julius Stahl dari kalangan ahli hukum Eropa Kontinental memberikan ciri-ciri Rechtsstaat: 1) Hak asasi manusia 2) Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak asasi manusia yang biasa dikenal sebagai Trias Politika 3) Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan 4) Peradilan administrasi dalam perselisihan Ciri-ciri Rechtsstaat atau Rule of Law di atas masih dipengaruhi oleh konsep negara hukum formil atau negara hukum dalam arti sempit. Dari pencirian di atas terlihat bahwa peranan pemerintah hanya sedikit karena ada dalil bahwa “Pemerintah yang sedikit adalah pemerintah yang baik”. 3. PRINSIP-PRINSIP NEGARA HUKUM INDONESIA Negara hukum Indonesia menurut UUD 1945 mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut: a) Norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai dasar dan adanya hierarki jenjang norma hukum. b) Sistem konstitusional, yaitu UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan di bawahnya membentuk kesatuan sistem hukum. c) Kedaulatan rakyat atau prinsip demokrasi. Hal ini tampak pada Pembukaan UUD 1945: “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan” dan pasal 1A ayat 2 UUD 1945: “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.” d) Prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27A ayat (1) UUD 1945). e) Adanya organ pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden). f) Sistem pemerintahannya adalah presidensiil. g) Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif). h) Hukukm bertujuan melindungi untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. i) Adanya jaminan akan hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia (pasal 28A—28J UUD 1945). 4. NEGARA INDONESIA adalah NEGARA HUKUM Dasar pijakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum tertuang pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Dimasukkannya ketentuan ini ke dalam bagian pasal UUD 1945 menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat negara, bahwa negara Indonesia adalah dan harus merupakan negara hukum. Sebelumnya, landasan negara hukum Indonesia ditemukan dalam bagian Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, yaitu sebagai berikut. 1) Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Rechsstaat). Negara Indonesia berdasar atas Hukum (Rechsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat). 2) Sistem Konstitusional. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan perumusan di atas, negara Indonesia memakai sistem Rechsstaat yang kemungkinan dipengaruhi oleh konsep hukum Belanda yang termasuk dalam wilayah Eropa Kontinental. Konsepsi negara hukum Indonesia dapat dimasukkan negara hukum materiil, yang dapat dilihat pada Pembukaan UUD 1945 Alenia IV. Dasar lain yang dapat dijadikan landasan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yakni pada Bab XIV tentang Perekonomian Nagara dan Kesejahteraan Sosial Pasal 33 dan 34 UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara turut aktif dan bertanggung jawab atas perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat. Negara Hukum Indonesia menurut UUD 1945 mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut: 1. Norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional; 2. Sistem yang digunakan adalah Sistem Konstitusi; 3. Kedaulatan rakyat atau Prinsip Demokrasi; 4. Prinsip kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 (1) UUD 1945); 5. Adanya organ pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR); 6. Sistem pemerintahannya adalah Presidensiil, dl. 5. HUBUNGAN NEGARA HUKUM DENGAN DEMOKRASI Hubungan antara negara hukum dengan demokrasi dapat dinyatakan bahwa negara demokrasi pada dasarnya adalah negara hukum. Namun, negara hukum belum tentu negara demokrasi. Negara hukum hanyalah satu ciri dari negara demokrasi. Franz Magnis Suseno (dalam Dwi Winarno, 2006) menyatakan adanya 5 gugus ciri hakiki dari negara demokrasi. Kelima ciri tersebut adalah : 1) negara hukum; 2) pemerintahan di bawah kontrol nyata masyarakat; 3) pemilihan umum yang bebas; 4) prinsip mayoritas; dan 5) adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis. Berdasarkan sejarah, tumbuhnya negara hukum, baik formal maupun materiil bermula dari gagasan demokrasi konstitusional, yaitu negara demokrasi yang berdasar atas konstitusi. Gagasan demokrasi konstitusional abad ke-19 menghasilkan negara hukum klasik (formil) dan gagasan demokrasi konstitusional abad ke-20 menghasilkan Rule of Law yang dinamis (negara hukum materiil).
BAB 3 PENUTUP KESIMPULAN Negara adalah suatu organisasi dari kelompok yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok atau beberapa kelompok tersebut.negara indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum ,dibangun dan di tegakkan menurut prinsip-prinsip demokrasi.hukum tidak boleh di buat,di tetapkan,ditafsirkan,di tegakkan dengan tangan besi,berdasarkan kekuasaan belaka.prinsip negara hukum tidak boleh ditegakkan dengan mengabaikan prinsipprinsip demokrasi yang di atur dalam uud 45.Ham adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan YME, merupakan anugerahnya yang wajib di hormati, di junjung tinggi dan di lindungi oleh negara, hukum pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat maratabat manusia. hak asasi manusia menurut pasal perundangan-undangan ialah: setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan, setiap orang berhak atas pengakuan, penjaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, setiap orang bebas memeluk agama, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, hak untuk hidup dan tidak di siksa. Namun demikian sering pada pelaksanaan nya mengalami kendala yaitu dilema antara mnegakkan hukum, sehingga kalau tidak konsisten maka akan menyiksa bangsa indonesia sendiri. SARAN Pengawalan penegakkan HAM kian berat. Tak semudah membalik telapak tangan. Buktinya di bangsa yang berumur 68 tahun ini belum bisa sepenuhnya menancapkannya. Walau masih bangsa muda dibandingkan dengan Negara-negara barat, namun waktu seperti itu bukanlah sempit bagi pemerintah kita untuk mewujudkannya. Namun mari kembali lagi pada kenyataannya. Bangsa Indonesia belum menjamin HAM warganya. Di butuhkan keseriusan pemerintah untuk mempelopori penegakkan HAM di Indonesia. Tentu saja itu tidak cukup, hanya pemerintah namun,partisipasi dan kerja sama warga nemasih sangat dibutuhkan kerjasama warna Negara Indonesia yang semoga baik-baik saja. Kemudian secara sinergi merongrong Negara Indonesia yang adil. Kita sebagai mahasiswa dan generasi penerus bangsa, sudah semestinya membantu pemerintah untuk terus menegakkan HAM di Indonesia. Kondisi HAM di Indonesia sudah saatnya dibenahi dan ditata ulang agar terbentuk good goverment. Segala jenis hambatan dan tantangan yang dapat mengganggu terwujudnya pelaksanaan HAM harus segera dihilangkan
DAFTAR PUSAKA - refrensi buku PKN SK Dirjen Dikti Depdiknas: No. 43/DIKTI/KEP/2006 - Sumber: buku Hukum Administrasi Negara, Ridwan HR - EDUCATION, Umum - https://yogifajarpebrian13.wordpress.com/2011/04/12/pengertian-negara-hukum/
- http://anfisipusu.blogspot.co.id/2014/09/makalah-negara-hukum-dan-ham.html -http://henawan.blogspot.co.id/2014/01/makalah-lengkap-negara-hukum-dan-ham.html - http://trisyudi.blogspot.co.id/2010/08/kesimpulan-negara-hukum-dan-ham.html - http://www.informasiahli.com/2015/09/hak-negara-dan-kewajiban-negara.html - https://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/ - http://ensiklopediasli.blogspot.co.id/2015/09/hakikat-hak-asasi-manusia-ham-lengkap.html -http://www.langkahpembelajaran.com/2014/11/pengertian-pelanggaran-ham-macam.html Diposting oleh rendy rouldy di 19.54
Tidak ada komentar:
Label: ham, hukum, Makalah, pkn
Beranda
Postingan Lama
Langganan: Postingan (Atom)
Cari Blog Ini Telusuri
Tentang Saya rendy rouldy
Translate
Followers
Select Language Powered by
Translate
Lihat profil lengkapku
Tema PT Keren Sekali. Gambar tema oleh hdoddema. Diberdayakan oleh Blogger.